 |
| Foto: Rudi Tanoesudibjo |
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kasus
dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) terkait penanggulangan
flu burung bakal merembet ke pihak swasta.
Sejauh ini baru sejumlah penyelenggara negara di Kementerian
Kesehatan yang sudah dijerat dan dijebloskan ke bui karena terlibat
kasus itu. Sebut saja mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah,
dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengakui pihaknya sedang melakukan
pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mengenai kebijakan tersangka
Siti Fadilah Supari yang diduga menguntungkan pihak lain.
Dari pengembangan itu, KPK mungkin bakal menetapkan tersangka baru
yang diduga kuat mengarah ke pihak swasta yaitu PT Prasasti Mitra dan PT
Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi
Tanoe.
“Ya, pastilah diuntungkan. Nanti ada pengembangan,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/11).
Menurut Agus, KPK hingga kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan alat bukti, pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu
akan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Sejurus dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tak membantah
pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan itu dapat dijerat menjadi
pesakitan.
“Kalau jelas penyertaannya akan kena juga,” tegas Saut.
Meski demikian, saat disinggung mengenai perusahaan milik Rudi Tanoe
yang diduga diuntungkan melalui kebijakan Siti Fadilah, Saut menjawab
diplomatis.
“Penyidik masih bekerja. Nanti kita tunggu, pelajari dulu lagi ya,” ucap Saut.
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti
Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan
Alkes flu burung. Usai pertemuan itu, Siti memerintahkan Ratna agar
pekerjaan proyek pengadaan Alkes flu burung 2006 diberikan kepada Rudi
Tanoe.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa PT Prasasti Mitra mendapat
pekerjaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu dari PT Rajawali
Nusindo yang ditunjuk langsung oleh Ratna atas perintah Siti Fadilah.
Namun, PT Prasasti Mitra justru kembali mengalihkan pengadaan alat
kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah, yakni
PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra
Medika, dan PT Kartika Sentamas.
Ratna sendiri sebelumnya juga memastikan bahwa Siti melakukan
penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan
alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
Keterlibatan Siti Fadilah dan kakak dari taipan Hary Tanoe itu
disampaikan Ratna saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Dalam pledoinya, Ratna
mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Siti saat dirinya
menghadap atasannya beberapa tahun lalu.
Ratna mengaku, saat itu sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek
dilakukan melalui penunjukan langsung. Tetapi, Siti menilai pengadaan
proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu
burung telah mewabah. Terlebih saat itu Menkes telah mengeluarkan
peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar
biasa.
“Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan
kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo,”
kata Ratna. (Red)